Saturday, May 18, 2024

Ketua DPRA: Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Internasional

Nukilan.id – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan hukum adat laut Aceh ini sangatlah sejalan dengan hukum laut Internasional.

Hal ini disampaikan pada seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” yang di gelar oleh yayasan Geutanyoe di hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28/06/2022).

“Aksi penyelamatan pengungsi yang dilakukan nelayan Aceh selama ini sesuai dengan hukum adat nelayan Aceh. Yang mewajibkan nelayan Aceh untuk menolong siapapun yang membutuhkan bantuan di laut. Itu sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS)”, kata Pon Yahya saat menyampaikan kata sambutan.

Aceh sebagai daerah terdepan yang terlibat dalam penyelamatan pengungsi di Indonesia. Para nelayan tetap harus menjaga kedaulatan negara selain itu kemanusiaan juga harus kita selamatkan, ujarnya Ketua DPR Aceh.

Ia menambahkan, melalui seminar internasional ini tentang penyelamatan di laut, dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipadukan antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum adat dalam upaya penangganan pengungsi  sehingga bisa jadi produk hukum yang memberikan perlindungan bagi penyelamat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sangketa 4 pulau dengan provinsi Sumatra Utara,

Ia menjelaskan sangketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antra nelayan Aceh dengan nelayn Sumut. Apabila tidak di antisipsi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa.

Permasalahan batas Aceh menjadi poin penting salah satu perjanjian damai Aceh terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum,” ungkapnya.

Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh, tuturnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img