Transaksi Kripto Capai Rp23 Triliun, OJK Sebut Kepercayaan Investor Tetap Terjaga

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun dengan jumlah akun konsumen menembus 22,4 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan jumlah akun konsumen aset kripto tumbuh 3,17 persen secara year to date.

“Per Mei 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun. Sementara itu pada bulan Mei 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun,” kata Adi, dilansir Nukilan dari Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).

Selain transaksi aset kripto, OJK juga mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun pada periode yang sama. Adi menyebut, di tengah fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujarnya.

Di sisi pengembangan industri, OJK menyatakan telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox sejak berlakunya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan hingga 30 Juni 2026.

Saat ini terdapat tiga peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu pendukung pasar. Pada Juni 2026, OJK juga meluluskan dua model bisnis baru, yakni penerbit stablecoin rupiah dan penyedia aset keuangan digital nonperdagangan.

Selain itu, OJK tengah mengevaluasi tujuh permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

Dalam aspek pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan empat penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto selama Juni 2026. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan industri. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News