NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) merokok di dalam ruang kerja dan lingkungan kantor selama jam kerja berlangsung. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok.
“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” ujar Tarmizi dikutip dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).
Larangan tersebut merupakan implementasi dari Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah lama diberlakukan di daerah tersebut. Namun, penerapannya kini diperketat demi memastikan seluruh ruangan kerja dan area pelayanan publik benar-benar terbebas dari asap rokok.
Tak hanya melarang aktivitas merokok, Pemkab Aceh Barat juga menertibkan seluruh asbak rokok yang selama ini berada di ruangan-ruangan instansi pemerintah.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Tarmizi di Dinas Pendidikan Aceh Barat pada Selasa pagi, ia bahkan turut langsung membersihkan asbak-asbak rokok yang ditemukan di ruang kerja ASN.
“Mari bekerja secara sehat tanpa asap rokok,” imbau Tarmizi.
Menurutnya, ASN yang ingin merokok dipersilakan melakukannya di luar gedung kantor atau di area yang bukan termasuk dalam kawasan tanpa rokok, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Qanun.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk pegawai pemerintahan, dari bahaya asap rokok di ruang tertutup dan publik.
Editor: AKil