Keputusan dan Penjelasan Lengkap Kemenkumham Tolak KLB Moeldoko

Share

Nukilan.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan bahwa, pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengakui secara resmi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa, kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan Pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD: Kisruh Demokrat Bukan Lagi Urusan Pemerintah

Konferensi pers tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.

Berikut isi lengkap pernyataannya:

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar.

Yang Terhormat, Menteri Koordinado Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Bapak Prof. Mahfud Md;
Yang Terhormat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bapak Prof. Yasona Laoli.
Rekan-rekan media yang semua kita banggakan dan hadirin sekalian.

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Alhamdulillah Puji Tuhan siang ini Kemenkopolhukam dan Kemenkumham berkenan menyelenggarakan konferensi pers secara virtual terkait dengan perkembangan Partai Demokrat saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon berkenan Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan keterangan kepada media kami persilahkan Pak Menteri.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly

Assalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagikita semua
Yang kami hormati Bapak Menko Polhukam Bapak Prof. Mahfud Md, Deputi, Staf Ahli, Dirjen dan rekan-rekan semua media pers elektronik maupun cetak dan media lainnya.

Pada hari ini kami akan menyampaikan keterangan pers menyangkut hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dimohonkan kepada kami untuk pengesahan kepengurusannya berdasarkan surat nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang diterima pada tanggal 16 Maret 2021.

Bapak Ibu semua perlu kami sampaikan bahwa, Menteri Hukum dan HAM pada hari ini akan menyampaikan keterangan pers. Kami akan mengirimkan. Kami sudah membuat surat kepada Jendral TNI Dr. H. Moeldoko, M.Si sebagai pemohon pada waktu itu dan saudara drh. Jhonni Allen Marbun.

Permohonan hasil KLB tersebut terkait dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan perverifikasi dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Politik.

Pada tanggal 16 Maret 2021 Menteri Hukum dan HAM menerima surat dari saudara Jendral TNI Purnawirawan Dr H Moeldoko M.Si dan Dr Hewan Joni Alen Marbun M.M. tertanggal 15 Maret 2021 nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan dan atau perverifikasi tahap pertama Kementererian Hukum dan HAM menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Terkait surat ini pihak penyelenggara Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 tersebut telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.

Dari Hasil pemeriksaan dan atau perverifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagai mana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa perohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak. Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoli.

Perlu kami tambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada kami tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar di yang telah disahkan dicatatkan di Kemeterian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu.

Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan.

Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan undang-undang partai politik silahkanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini.

Oleh karenanya sekali lagi sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik.

Demikian yang kami sampaikan dan kami minta arahan kalau ada statement yang disampaikan Pak Menko. Terima kasih.

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD.

Terima kasih Bapak Menhumham, Dirjen AHU, Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Saya singkat saja dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat dibidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. berada diluar urusan pemerintah.

Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat gitu. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintak kok lambat, ini ngulur-ngulur waktu.

Hukumnya memang begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke kumham, belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang kan tidah boleh. Itu bertentangan dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 kalau kita melarang orang-orang mengadakan kegiatan seperti itu.

Nah begitu mereka melapor, tadi sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu persis, sesudah seminggu, kita umumkan hari ini.

Jadi sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat. Karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut saling tuding yang KLB dan sebagainya.

Belum ada laporan ke kumham dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu yang lalu. Sesudah itu baru Senin berikutnya diminta diperbaiki di pemerintah. Lalu sesudah tujuh hari sesudah itu kita putuskan hari ini sudah selesai. Terima kasih. Assalamualaikum. Wr. Wb.[]

Baca juga: AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News