NUKILAN.ID | JAKARTA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, mendampingi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal pemeriksaan LKPD Tahun 2025 yang bertujuan memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Selain Kepala BPKA, Gubernur Aceh juga didampingi Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Aceh Ir. Abdullah, ST., CFrA, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, SE., MM., Ak., CSFA, serta Wakil Ketua II DPR Aceh Ali Basrah, S.Pd., M.M.
Entry Meeting menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah karena menandai dimulainya pelaksanaan audit oleh BPK RI. Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh dapat terus memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI juga merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.




