NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Agama (Kemenag) telah menyebarkan anggaran THR dan gaji ke-13 ke semua Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah naungannya.
Penyaluran anggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.
“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.
“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.