NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelaksanaan Program Layanan Mustahiq Terpadu di lingkungan Disdukcapil setempat.
Rapat yang berlangsung di Kantor Disdukcapil tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Aceh Selatan Masriadi, S.STP, M.Si, Sekretaris Dinas Fadhli Ras, S.Ag, Analis Kebijakan Ahli Muda Muzakir, S.Sos, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Gusmawi Mustafa. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menggagas integrasi layanan administrasi kependudukan dengan layanan mustahiq guna memudahkan akses masyarakat.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, mengatakan inisiatif ini lahir dari kebutuhan masyarakat, khususnya mustahiq, terhadap pelayanan yang lebih cepat dan sederhana.
“Selama ini, masyarakat harus berpindah tempat untuk mengurus dokumen kependudukan dan layanan mustahiq. Melalui program ini, kita ingin menghadirkan pelayanan dalam satu lokasi agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan terpadu ini akan memfasilitasi pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan akta, sekaligus pengajuan bantuan dari program Baitul Mal Aceh Selatan serta proses verifikasi sebagai mustahiq dalam waktu bersamaan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, integrasi layanan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan integrasi ini, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan konsep layanan terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan bantuan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus peluncuran Layanan Mustahiq Terpadu akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyaluran bantuan bagi mustahiq di Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelumnya, layanan serupa telah dijalankan di Rumah Sakit dr H Yuliddin Away Tapaktuan serta di sejumlah kecamatan, seperti Labuhanhaji Timur, Sawang, Kluet Utara, Bakongan, dan Trumon Tengah. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



