Tuesday, April 16, 2024

Kemdikbudristek Rilis Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

Nukilan.id – Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaksanaan PTM di PPKM level dua menjadi 50%. Sementara untuk wilayah di daerah PPKM Level 1, 3, dan 4.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” tulis Surat Edaran itu, dikutip Kamis (3/2/2022).

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri”.

Sementara itu, untuk penghentian PTM terbatas tetap akan berlaku pada ketentuan yang ada dalam Keputusan 4 Menteri. Siswa juga bisa mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pilihan ini dikembalikan lagi kepada orang tua/wali murid.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” isi surat edaran itu.

Pemerintah daerah juga diingatkan melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan pada penyelenggaraan PTM terbatas ini. Mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada satuan pendidikan.

Survei perilaku kepatuhan pada prokes juga harus dilakukan. Selain itu melakukan surveilans epidemiologi pada satuan pendidikan.

Vaksinasi juga diminta untuk dipercepat pelaksanaannya bagi pendidik, tenaga pendidik serta siswa. Terakhir juga memastikan PTM Terbatas dihentikan sesuai dengan hasil surveilans yang sesuai ketentuan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Berikut hasil Asesmen penerapan level PPKM berdasarkan InMendagri No. 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa – Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari serta Inmendagri No. 7 Tahun 2022 untuk Wilayah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari:

Pulau Jawa – Bali

  • Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk ke kriteria Level 2.
  • Provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2, kecuali Kota Serang yang masuk ke level 3.
  • Jawa Barat ada 10 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 1 dan 17 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 2.
  • Provinsi Jawa Tengah ada 13 Kab/Kota yang masuk ke level 1 dan 22 Kab/Kota yang masuk ke level 2.
  • Provinsi DI Yogyakarta seluruh Kab/Kotanya masuk ke level 2.
  • Provinsi Jawa Timur, ada 21 Kab/Kota yang masuk ke level 1, kemudian 20 Kab/Kota masuk ke level 2, serta 1 Kabupaten yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.
  • Provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten/Kotanya masuk ke level 2.

Luar Pulau Jawa – Bali

  • Terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota level 1 menjadi 164 kabupaten/kota, kemudian untuk level 2 ada 219 kabupaten/kota, dan untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 terdapat 3 kabupaten/kota yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.

Sumber: cnbcindonesia

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img