Friday, May 24, 2024

Kelompok Masyarakat Sipil Luncurkan Peta Digital Pelanggaran HAM di Aceh

Nukilan.id – Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR meluncurkan peta digital tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM di Aceh pada masa konflik bersenjata dalam Diskusi dan Peluncuran Peta Digital Situs Penyiksaan di Aceh yang diadakan di kantor LBH Banda Aceh, Pango, Senin (30/10/2023).

Setidaknya terdapat 160 titik penyiksaan yang pernah terjadi di Aceh divisualisasikan dalam bentuk peta digital situs pelanggaran HAM. Situs digital tersebut merupakan bentuk pendokumentasian sejarah masa lalu sebagai memori kolektif generasi sekarang. Upaya ini dinilai sangat penting dengan tujuan utama untuk merawat ingatan sebagai pengetahuan publik dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM serupa di masa mendatang.

Perwakilan dari LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa menyampaikan peta digital itu merupakan hasil kerja kolaborasi antara LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR yang bermula sejak tahun 2020 untuk membangun semacam arsip digital pelanggaran HAM di Aceh dalam bentuk peta bagi generasi mendatang.

“Untuk itu kami berinisiatif bagaimana jika kita memulai, walaupun sebenarnya pekerjaan ini tidak benar-benar baru. Sebelumnya sudah banyak sekali kelompok elemen masyarakat sipil yang mencoba mengidentifikasi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di Aceh. Jadi kami mencoba melakukan pendekatan yang berbeda agar lebih spesifik kita mulai dengan pendataan identifikasi situs-situs tertentu yang pada saat konflik bersenjata dulu kerap menjadi tempat penyiksaan,” ujar Aulianda Wafisa dalam diskusi tersebut, Senin (30/10/2023).

Aulianda menambahkan peta digital ini merupakan ikhtiar mendokumentasikan dan mengembangkan data terpadu mengenai lokasi-lokasi kasus penyiksaan di Aceh. LBH Banda Aceh bersama KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR membagi pemetaan situs itu ke dalam beberapa wilayah, yaitu pesisir timur, barat, dan kawasan pegunungan Gayo.

“LBH kebagian di Banda Aceh dan wilayah barat, yaitu Aceh Jaya dan Aceh Barat. Kami memang sengaja memunculkan daerah itu karena memang dalam periode kerja-kerja kemanusiaan, wilayah pesisir barat selatan itu menurut kami itu jarang diintervensi oleh komunitas masyarakat sipil. Biasanya mereka bekerja di kawasan timur karena intensitas konflik bersenjata itu lebih tinggi,” kata Aulianda.

Situs digital itu sendiri dapat diakses melalui https://sitesoftorture.asia-ajar.org/. Dalam peta tersebut, terdapat 12 kabupaten/kota yang sudah memiliki latar belakang peristiwa pelanggaran HAM beserta fotonya, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Timur, Banda Aceh, Bireuen, Pidie, Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img