Sunday, June 16, 2024

Sejarah KTP Merah Putih: Nyawa Kedua Orang Aceh di Masa Darurat Militer

NUKILAN.id | Banda Aceh – Darurat Militer di Aceh merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia. Status ini ditetapkan pada 19 Mei 2003 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dengan tujuan menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui operasi militer besar-besaran.

Puluhan ribu tentara dan polisi dikerahkan ke Aceh, menjadikan wilayah paling ujung Sumatera ini sebagai ladang pertempuran. Salah satu kebijakan yang diberlakukan selama status Darurat Militer adalah pengenalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merah Putih bagi warga Aceh yang sudah dewasa, yang mulai diberlakukan pada Juni 2003.

Berdasarkan penelusuran digital Nukilan.id, KTP Merah Putih ini bertujuan untuk mengeliminasi kombatan GAM yang dinilai tidak bisa mengurus KTP tersebut, terutama mereka yang sudah terdata sebagai pemberontak. Proses pengurusan KTP ini cukup ketat, harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. KTP ini berukuran 13×10 sentimeter, selebar bentangan tangan plus jari-jari orang dewasa, dan dapat dilipat untuk dimasukkan ke kantong atau dompet.

Selain tanda tangan pemilik, terdapat tanda tangan Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), dan Komandan Koramil di KTP tersebut. Proses mendapatkan KTP Merah Putih dimulai dari pendaftaran data ke kantor kecamatan, kemudian mendatangi kantor Polsek dan Koramil untuk mendapatkan tanda tangan Kapolsek dan Komandan Koramil, serta membubuhkan sidik jari.

Di masa Darurat Militer, KTP Merah Putih dianggap sebagai “nyawa kedua” warga Aceh. Setiap kali aparat keamanan melakukan razia di jalan-jalan, KTP ini menjadi identitas pertama yang diperiksa. Warga yang tidak memiliki KTP ini menghadapi risiko besar dan masalah yang panjang dengan aparat.

Darurat Militer pertama berlangsung selama enam bulan dan diperpanjang enam bulan lagi sejak 19 November 2003. Pada 19 Mei 2004, status Darurat Militer dicabut dan digantikan dengan status Darurat Sipil yang berlaku selama setahun. Namun, KTP Merah Putih tetap digunakan meskipun statusnya telah berubah.

Ketika Aceh beralih ke status Darurat Sipil, bencana dahsyat tsunami mengguncang wilayah ini pada 26 Desember 2004. Kebijakan terkait status Darurat Sipil hampir tidak dapat dijalankan karena fokus bergeser ke penanganan darurat bencana dan kemanusiaan.

Pada Januari 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM kembali berunding untuk perdamaian di Helsinki, Finlandia. Akhirnya, pada 19 Mei 2005, Asisten I Gubernur Aceh, Husni Bahri TOB, mengumumkan penggantian KTP Merah Putih, karena status darurat telah diganti dengan tertib sipil di Aceh.

Pergantian KTP ini menjadi kewajiban masing-masing kabupaten/kota di Aceh dengan petunjuk dari Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam. KTP Merah Putih diganti dengan KTP berwarna kuning yang berlaku saat itu, dan pergantian dilakukan secara bertahap.

Sejarah KTP Merah Putih menjadi bagian dari memori kolektif warga Aceh. Meski masa itu penuh ketegangan dan ketidakpastian, KTP ini menjadi simbol identitas dan keselamatan bagi warga Aceh di masa-masa yang penuh gejolak. Transformasi dari masa Darurat Militer ke perdamaian menunjukkan perjalanan panjang Aceh menuju stabilitas dan normalitas.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img