Friday, March 29, 2024

Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Situlen-Gelombang

Nukilan.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan muara situlen-gelombang tahun anggaran 2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Jum’at (9/7/2021).

Munawal menyebutkan, keempat orang yang ditahan yaitu, Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam) dan Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

“Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, jumlah kerugian negara sebesar Rp. 4.241.960.085,50,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Munawal, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu,” pungkasnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img