Kejati Aceh Periksa Oknum DPRK Simeulue Soal SPPD Fiktif

Share

Nukilan.id – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi unjuk rasa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera tuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, pihaknya sudah merima surat perintah pemeriksaan dari Gubernur Aceh Nomor: 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022 terkait SPPD fiktif tersebut.

“Hari ini saya tegaskan tidak ada retorika, tanggal 30 Juni kami terima suratnya dan seminggu kemudian langsung kami layangkan surat pemanggilan pemeriksaan dari Kejati Aceh,” ucap Ali saat menemui peserta Aksi di depan Kantor Kejati Aceh, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, saat ini Tim Penyedik Kejati Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota DPRK Simeulue di ruang tindak pPidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh.

“Hari ini kita periksa, besok juga kita periksa, rutin kita periksa, dan dalam minggu ini akan kita simpulkan, dan baru kita ambil keputusan,” tutupnya.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News