Friday, March 29, 2024

Kejati Aceh Periksa Enam Saksi Mahkota Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan pemeriksaan saksi mahkota terhadap enam tersangka atas kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeelue tahun 2019.

“Dalam minggu ini kita harapkan akan dilakukan saksi mahkota,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (1/8/2022).

Baca Juga: 22 Agustus Kejati Aceh Periksa 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka yang dijadikan saksi untuk tersangka lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

“Pemeriksaan saksi mahkota yaitu, saksi berposisi sebagai tersangka kemudian tersangka berposisi sebagai saksi, jadi saling berganti karena keenam tersangka ini mempunyai kegiatan yang berkaitan satu sama lain,” terang Ali Rasab.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan saksi mahkota akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi, perkara ini sudah sampai ke pengadilan sehingga kepastian hukum terhadap keenam tersangka akan lebih jelas,” harapnya.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Adapun keenam tersangka tersebut yaitu, A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018,

Selanjutnya, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Aceh sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 89 orang dan 1 orang saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta yang ahli di bidang perhitungan kerugian negara.

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img