Nukilan.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kembali melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah yang ada di Aceh.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswa dalam rangka pencegahan peredaran narkoba yang kini kian meresahkan.
Baca juga: Kejati Geledah BPBA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa
Kali ini, tim yang dipimpin Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH melakukan safari ke daerah perbatasan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) selama dua hari, mulai Senin (29/3/2021) dan Selasa (30/3/2021).
“Kegiatan di SMAN 1 Simpang Kanan diikuti oleh puluhan siswa-siswi yang berlangsung di aula sekolah tersebut dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (protkes),” kata Munawal.
Kegiatan serupa dilanjutkan besok pagi di SMAN Unggul Kota Subulussalam. Adapun pemateri dalam kegiatan ini Kasi Penkum H Munawal Hadi SH MH dibantu Kasubsi Penkum Siara Nedy SH.
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar
“Melalui kegiatan ini kita harapkan generasi muda Aceh termotivasi untuk ikut tanggung jawab melalui kegiatan nyata dalam mencegah dan membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Munawal.
Diketahui, sekolah-sekolah yang dikunjungi Tim Penkum adalah SMAN 1 Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil dan SMAN Unggul Kota Subulussalam.[]
Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara