Thursday, May 2, 2024

Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp2 Miliar dari Terpidana Narkotika

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp.2.000.000.000,- dari terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2021).

Penyerahan denda dilakukan oleh Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH dan diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen, Bondan Subrata, SH.

Selanjunya uang denda sebesar Rp.2.000.000.000,- tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa, denda sebesar Rp.2.000.000.000,- merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara tindak pidana Narkotika dengan Terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung.

Dan perkara tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan,

Serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- subsidair 3 bulan kurungan.

“Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung masih menjalani pidana Penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap,” pungkas Bondan. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img