Sunday, April 28, 2024

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Handphone

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan  yang telah dikumpulkan sejak Maret 2023 hingga November 2023. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat pada Senin (27/11/2023).

­­­­­­Kepala Kejari Banda Aceh,  Irwansyah, S.H.,M.H. menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di Kejari Banda Aceh. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan, menindaklanjuti keputusan hakim, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” ujar Irwansyah.

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mencakup 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), serta 48 perkara Narkotika.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram (Bruto), ganja seberat 4.047,83 gram (Bruto), dan 32 unit handphone berbagai merk.

Selain itu, barang bukti dari perkara Qanun yang dimusnahkan melibatkan Tangga Kayu sebanyak 1 pcs, Produk Pangan Olahan/Obat sebanyak 972 pcs, Linggis sebanyak 2 pcs, Parang/Pisau sebanyak 4 pcs, serta berbagai jenis pakaian dan barang lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Mewakili, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/Mewakili, dan BNNK Banda Aceh. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img