Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan selama kurun waktu Februari 2022 sampai Oktober 2022, Pengadilan Negeri Banda Aceh atau Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Atas putusan sebagaimana dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu 178.53 gram (bruto), ganja 4030 gram (bruto), peralatan penggunaan narkotika atau bong 7 buah, timbangan digital 4 buah, dompet 2 buah, tas 1 buah,
Selanjutnya, kaca pirex 8 buah, karet dot 1 buah, pakaian 10 buah, pipet plastik 13 buah, kotak rokok 7 buah, handphone 40 unit, mancis 3 buah, kotak plastik 1 buah, dokumen 3 lembar, BPKB palsu 1 buah,
Kemudian, pedang samurai 1 buah, sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping, uang palsu 68 lempar.
“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” turun Edi Ermawan. [Reji]