Kejagung Sita Barang Bukti BTS Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Share

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah), Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kejagung Telusuri Penyalahgunaan Dana Otsus Papua-Aceh dan Opsi Pemekaran Wilayah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan bahwa, penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka BTS berupa 328 (tiga ratus dua puluh delapan) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca juga: PWI Gelar UKW, Diskominsa: Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan Aceh

“Penyitaan bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor: 10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021,” kata Leonard dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ratusan Rokok Ilegal Disita di Aceh

Kapuspenkum menjelaskan bahwa, aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.[]

Baca juga: Pastikan Kepatuhan Hukum, PLN Gandeng Kejagung RI

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News