Monday, April 29, 2024

Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur. 

Delapan terduga pelaku yang telah diamankan Polres Aceh Timur juga ditarik ke Polda Aceh untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan kabar tersebut. “Ya, benar. Kasus pengrusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan, ada juga penganiayaan yang dilaporkan,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Sabtu (16/3).

Joko menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait pengrusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan yang dialaminya. Delapan terduga pelaku kemudian diamankan dan kini kasusnya ditangani Polda Aceh.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img