Thursday, May 9, 2024

Kasus Dana Hibah KONI, JPU Diminta Tetapkan Sekretaris KONI Tapsel Sebagai Tersangka

Nukilan.id – Penasihat hukum dari terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, Kasibun Daulay SH yang didampingi Dodi Candra, SH, MH, Ramlan Damanik, SH dan Muhammad Salim, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menindaklanjuti dinamika sidang dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang bersumber dari APBD daerah setempat.

Kasibun Daulay meminta adanya tindak lanjut untuk mengembangkan perkara ini dengan sesegera mungkin menetapkan status tersangka kepada Sekretaris KONI Tapanuli Selatan periode 2015-2019 dan periode 2019-2023, yaitu Sariful Awal Hasibuan yang secara jelas turut serta dalam proses pengajuan dan pembuatan LPJ dana hibah daerah KONI Tapanuli Selatan.

“Yang kami harapkan adalah proses penegakan hukum yang berkeadilan, agar ada persamaan kedudukan di hadapan hukum equality before the law. Kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di tangan Jaksa. Kami penasihat hukum mendukung dilakukannya proses hukum dengan terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kasibun Daulay dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (26/7/2023).

Kasibun Daulay menambahkan, dalam persidangan itu sudah terungkap fakta persidangan bahwa permohonan dana hibah dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas ditandatangani secara bersama-sama Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Tapanuli Selatan.

“Dana hibah KONI Tapanuli Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak akan dapat dicairkan kecuali dimohon dan ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Tapanuli Selatan,” kata Kasibun Daulay.

Perkara tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah KONI Tapanuli Selatan saat ini memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan hari Selasa (25/7/2023) kemarin, JPU menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri dari pengurus KONI Tapanuli Selatan periode 2015-2019 dan 2019-2023 dan juga dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), yaitu Maida, Sariful Awal, Saiful Anwar Nasution, Ismail Saleh, M Taufik, Abbas Hasibuan dan Dahler Siregar yang diperiksa secara bergantian. 

Reporter: Sammy

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img