Friday, May 3, 2024

Kapolda Aceh Terbitkan Maklumat Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Nukilan.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MH menerbitkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan. Maklumat Nomor: Mak-01/VII/2023 ini diterbitkan lantaran maraknya terjadi kasus kebakaran lahan dan hutan beberapa waktu terakhir di Aceh.

“Kepada seluruh Masyarakat dan perusahaan/pelaku usaha dilarang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” demikian tertulis dalam maklumat Kapolda Aceh yang dikutip Nukilan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Dalam maklumat itu disebutkan apabila ada masyarakat, perusahaan, atau pelaku usaha perbuatan dimaksud, maka akan diberikan tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana alias kriminal.

Dijelaskan, bahwa pelanggaran terhadap pidana dimaksud akan dihukum karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, masyarakat, perusahaan, atau pelaku usaha yang melakukan perbuatan tersebut juga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dengan ancaman pidana selama 12 tahun, Pasal 188 dengan ancaman pidana selama 5 tahun, dan Pasal 189 dengan ancama pidana selama 7 tahun. [Sammy]

Baca Juga: Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

MUALEM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img