Friday, May 3, 2024

Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pendaftaran HKI di Seluruh Kabupaten/Kota

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Aceh akan melakukan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di seluruh kabupaten/kota di Aceh pada tanggal 8 Juli 2021 untuk melindungi hasil karya masyarakat.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, SH.,MH saat diwawancarai Nukilan.id di Banda Aceh, Jum’at (2/7/2021).

“Kita akan dorong bupati dan walikota daftarkan merek dan logo hasil karya masyarakat untuk dipatenkan. Karena kekayaan intelektual harus dilindungi dengan cara dicatat dan didaftarkan ke Kemenkumham,” kata Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan bahwa, dalam sosialisasi tersebut, Kemenkumham Aceh akan mendorong bupati dan walikota untuk dapat mendaftarkan merek dan logo dari hasil karya masyarakat di kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, Kakanwil menyebutkan bahwa, saat ini sudah lebih dari 323 merek dan logo yang terdaftar di Kemenkumham Aceh, dan pendaftaran tersebut, tidak dipungut biaya.

“Tetapi, kewajiban setoran ke negara untuk membayar permohonan pencatatan hak cipta itu wajib. Dan setorannya langsung dikirim ke rekening negara,” sambungnya.

Sementara itu, Kakanwil menjelaskan bawah, pendaftaran merek dan logo tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan atas tanda pembeda atau identitas barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan.

“Merek berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan mutu produk, atau penunjuk asal barang dan jasa yang dihasilkan,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan merek dan logonya bisa langsung mengajukan permohonan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan mengisi formulir dan melampirkan:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum
3. Fotokopi Peraturan Pemilikan Bersama (apabila atas nama lebih dari satu orang)
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
5. Etiket Merek (10 Lembar)
6. Surat Kuasa (jika di ajukan melali konsultan KI)
7. Bukti Pembayaran biaya permohonan pendaptaran.[Iwan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img