NUKILAN.ID | MEULABOH – Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyikapi polemik aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang melibatkan PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY).
Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar yang diajukan PT SCY ke Pengadilan Negeri Meulaboh serta laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, bersama dua pihak lainnya.
Alfa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan anggapan bahwa kritik, penyampaian aspirasi, maupun pengawasan masyarakat terhadap persoalan lingkungan hidup dapat berujung pada gugatan atau laporan pidana.
“Kami menghormati proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang berjalan. Namun, jangan sampai masyarakat kemudian merasa takut menyampaikan kritik atau menjalankan fungsi pengawasan karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum,” kata Alfa dalam kepada Nukilan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Alfa, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, perkara tersebut berawal dari dugaan pencurian material yang kemudian berkembang menjadi sengketa yang lebih luas hingga berujung pada gugatan perdata dan laporan pidana terhadap sejumlah pihak.
Ia menilai dugaan tindak pidana harus dipisahkan dari aktivitas penyampaian pendapat atau kritik yang dilakukan masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, maupun pejabat publik. Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda.
“Apabila memang ada dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi ruang kritik dan partisipasi publik juga harus tetap dijaga agar tidak ikut terdampak,” ujarnya.
Alfa juga mengingatkan potensi munculnya chilling effect apabila proses hukum berkembang hingga menyasar pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap isu lingkungan. Kondisi itu, menurutnya, dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat mengenai kepentingan publik.
Ia menjelaskan polemik bermula dari penolakan masyarakat, mahasiswa, dan sejumlah elemen sipil terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA yang melintasi kawasan pendidikan di Jalan Lingkar Kampus STAIN TDM, Desa Gunong Kleng dan Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Alfa turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi yang menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49432 sebagai usaha angkutan barang khusus, melainkan masih terdaftar sebagai kegiatan pergudangan barang umum.
Menurut Alfa, informasi yang disampaikan dalam forum DPRK merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintahan sehingga perbedaan pandangan seharusnya lebih mengedepankan dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta sejumlah regulasi lainnya. []
Reporter: Sammy









