Friday, April 26, 2024

Kadivpas Aceh Sosialisasikan Syarat Asimilasi Covid bagi Narapidana Lapas Narkotika Langsa

Nukilan.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Heri Azhari melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara asimilasi, PB, CMB dan CB dihadapan warga binaan yang telah mengikuti program rehab sosial sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.

Hal itu disampaikannya dalam acara penutupan rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Langsa, Senin (5/7/2021).

Dalam acara sosialisasi tersebut Heri menguraikan tentang program pembinaan asimilasi dirumah bagi narapidana yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dsn HAM RI nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Heri juga menyampaikan bahwa, kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan dan penannggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas memberikan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Jadi saudara-saudara yang sudah mengikuti program rehabilitasi apabila memenuhi syarat akan diberikan hak saudara untuk menjalani Pembebasan Bersyarat apabila tanggal 2/3 masa pidana dan asimilasi bagi anak apabila tanggal 1/2 masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2021,” pungkas Heri.

Oleh karena itu, Heri meminta warga binaan setelah selesai rehabilitasi untuk taat asas dan tidak mengulangi perbuatan memakai narkoba.

“Pasca rehab kami akan melakukan evaluasi hasil pelaksanaan rehabilitasi sosial yang saudara ikuti, baik evaluasi terbuka dengan cara test uriene maupun evaluasi tertutup dengan mengamati perubahan prilaku dan program pembinaan yang saudara ikuti,” ujar Heri dihadapan peserta rehab di Mushalla Lapas Narkotika Langsa.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img