Sunday, April 28, 2024

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi 

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menuntut empat terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Terdakwa pertama, Ali Ahmad alias Pak Li, dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Pidana tersebut dapat dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

JPU juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.

Sementara itu, terdakwa kedua, Arigozali alias Yogo , dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menjalani kurungan selama 5 bulan sebagai substitusi.

“Terdakwa Irwansyah als Iwan Bin Alm dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- atau menjalani kurungan selama 5 bulan,” ujar Ichwan Effendi, JPU Kejari Aceh Tamiang.

Muhammad Amin alias Encu Amat bin Alm Karim, terdakwa keempat, juga dihadapkan pada tuntutan serupa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang dapat dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 atau menjalani kurungan selama 5 bulan.

Keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah karena terlibat bersama-sama dalam kegiatan memperniagakan satwa dilindungi, yang melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dalam kasus ini. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img