NUKILAN.id | Jakarta – Umat Muslim di Hebron, Tepi Barat selatan, harus menghadapi kenyataan pahit saat Israel menutup akses ke Masjid Ibrahimi pada hari Idulfitri. Keputusan ini mendapat kecaman dari Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beribadah.
“Pendudukan (Israel) menolak menyerahkan Masjid Ibrahimi, termasuk seluruh aula, halaman, dan bagian-bagiannya, untuk perayaan Idulfitri yang penuh berkah,” kata Menteri Wakaf Mohamed Najm dalam sebuah pernyataan.
Najm juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama pembatasan semacam ini terjadi. Sejak awal Ramadan, Israel telah menolak membuka seluruh bagian masjid bagi umat Muslim sebanyak enam kali. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk provokasi terhadap sentimen Muslim serta pengabaian terhadap kesucian ritual keagamaan.
Situasi ini memicu seruan kepada warga Hebron untuk tetap menghadiri salat subuh dan Salat Idulfitri sebagai bentuk keteguhan dalam menghadapi rencana Yahudisasi di wilayah pendudukan tersebut.
Keputusan Israel menutup akses ke Masjid Ibrahimi terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat. Sejak serangan Israel ke Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 940 warga Palestina tewas dan hampir 7.000 lainnya terluka akibat serangan tentara Israel serta pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Masjid Ibrahimi, yang terletak di Kota Tua Hebron, berada di bawah pendudukan Israel dan dijaga ketat oleh sekitar 1.500 tentara. Sekitar 400 pemukim ilegal juga tinggal di wilayah ini, menambah kompleksitas konflik yang terjadi.
Sejarah panjang ketegangan di Masjid Ibrahimi semakin diperburuk sejak insiden tragis tahun 1994. Saat itu, seorang pemukim ilegal menembaki jemaah Muslim yang sedang beribadah, menewaskan 29 orang. Pasca kejadian tersebut, Israel membagi masjid menjadi dua bagian: 63 persen diperuntukkan bagi orang Yahudi, termasuk ruang salat utama, sementara umat Muslim hanya mendapat 37 persen area masjid.
Mahkamah Internasional dalam keputusannya pada Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Pengadilan tersebut menyerukan agar semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dievakuasi.
Di tengah berbagai tekanan internasional, keputusan Israel untuk kembali menutup akses ke salah satu situs suci umat Islam ini semakin memperburuk situasi di wilayah pendudukan. Sementara dunia merayakan Idulfitri dengan sukacita, warga Palestina di Hebron justru harus menghadapi ketidakadilan yang terus berulang.
Editor: Akil