Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen secara resmi menetapkan lima nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode tahun 2023-2028. Hal itu, diumumkan setelah dinyatakan uji kepatuhan dan kelayakan yang berlangsung pada Jum’at (23/6/2023).
Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M Nasir mengatakan, sebelumnya 15 peserta yang dinyatakan lulus berlatar belakang berbeda-beda, ada dari kalangan akademisi, aktivis masyarakat, hingga jurnalis.
Baca Juga: KIP Aceh Laksanakan Tes Uji Kemampuan Baca Al-Qurāan Kepada 446 Bacaleg DPRA
“Dari 15 peserta yang dinyatakan lulus, kemudian mengikuti uji kepatuhan dan kelayakan calon anggota KIP periode 2023-2028, sehingga ditetapkan lima orang untuk menduduki jabatan lima tahunan tersebut,” ujar Nasir kepada Nukilan.id, Minggu (25/6/2023).
Menurutnya, penetapan lima nama itu berdaasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018. Oleh karena itu, menetapkan kelima nama tersebut yakni Darmawan SPd, Muhammad Abrar SPdI, Safrizal SPd, Izuddin, dan Saiful Hadi SE MM.
“Selain itu ada kemudian lima peserta lainnya dinyatakan lulus cadangan, yaitu Rifani SSos, Herizal, Dr Tgk Musbani MA, Khafrawi MAg, dan Mufizal SE,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah 15 calon dinyatakan lulus wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk khusus DPRK Bireuen untuk menyeleksi peserta calon anggota KIP dengan berlatar belakang berbeda-beda, ada dari kalangan akademisi, aktivis masyarakat, hingga jurnalis. [Azril]
Baca Juga: Tim Pansel Serahkan 15 Nama Calon Komisioner KIP Banda Aceh ke DPRK