Nukilan.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh mendatangi kantor Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 mendatang pada Sabtu (13/5/2023).
Kedatangan DPW PAN Aceh disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri beserta jajaran dan sejumlah staff yang berada dilokasi.
Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris mengatakan, hari ini telah dilakukan pendaftaran bacaleg yang berlangsung di KIP Aceh sesuai dengan amanah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk melakukan pencalonan dengan mendaftarkan kader untuk maju sebagai bacaleg pada 10 dapil di Aceh.
“Kita diberi kesempatan 100 persen dari seluruh bacaleg kita, semuanya penuh dari dapil satu sampai sepuluh,” kata Amiruddin Idris kepada Nukilan.id saat konferensi pers di KIP Aceh, Sabtu (13/5/2023).
Amiruddin menyampaikan, DPW PPP Aceh jumlah bacaleg yang mendaftar sebanyak 81 kader yang tersebar di 10 dapil yang ada di Provinsi Aceh.
“81 caleg kita tersebar di 10 dapil yanga ada di Aceh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa DPW PPP Aceh menargetkan pada pemilu tahun 2024 mendatang terdapat 81 bacaleg yang telah mendaftar dengan harapan dapat memenangkan 2 kursi DPR RI, 6 dari 10 kursi DPRA dan 63 kursi di seluruh dapil tingkat kabupaten/kota yang ada di Aceh.
“Ini hasil analisa dan hasil uji kami ke lapangan. Target ini tidak asal bunyi,”
Lebih lanjut, Amiruddin menambahkan, sejauh ini DPW PPP Aceh telah mengubah cara pandang terhadap kader dan calon yang diusung baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau dulu setiap orang yang mau mencalonkan, harus dari PPP dari tahun ke tahun baru bisa mencalonkan. Tapi, kali ini tidak, siapapun diperbolehkan ditambah lagi mengajak anak-anak muda, dayah, kampus dan berbagai elemen sehingga sangat terbuka. Hari ini masuk dan hari ini pula keluar surat Kartu Tanda Anggota (KTA) partai PPP,” lanjutnya.[Azril]
Baca Juga: Hari Ini, DPW PAN Aceh Resmi Daftarkan Kader Terbaik Sebagai Bacaleg ke Kantor KIP