Hapus Klasifikasi Golongan dan Tunjangan, Pemerintah Luncurkan Skema ‘Single Salary’ untuk ASN

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, terjadi perubahan besar dalam struktur kepegawaian pemerintah. Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan istilah “ASN pusat” dan “ASN daerah” yang akan diganti dengan istilah “Pegawai ASN”. Lebih dari itu, perubahan ini juga menghapus klasifikasi golongan dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah telah bekerja keras untuk merumuskan aturan turunan yang sesuai dengan UU ASN tersebut. Salah satu hasilnya adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang bertujuan untuk mengatur manajemen ASN, termasuk penggajian.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengenalan skema “Single Salary” atau gaji tunggal bagi semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini telah melalui tahap uji coba dan siap untuk diterapkan secara luas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis tabel gaji yang mengikuti skema ini. Dua instansi pemerintah yang pertama kali menerapkannya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam skema gaji “Single Salary” ini, tidak lagi ada klasifikasi PNS berdasarkan golongan. Konsep pangkat dan jabatan PNS Golongan I, II, III, dan IV sepenuhnya dihapuskan. Gaji ASN akan dihitung berdasarkan jenis dan kelas jabatan, mulai dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, hingga Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu, dengan diberlakukannya skema ini, berbagai tunjangan yang sebelumnya ada juga dihapuskan. Tidak akan ada lagi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan umum.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan kepegawaian pemerintah, serta mengurangi kompleksitas dalam sistem penggajian ASN.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News