Friday, April 26, 2024

Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan Kurniawan, ST, M.Si, MT, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan tahap II Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018.

Hal itu disampaikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, SH, MH dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Senin (27/12/2021).

Tersangka Kurniawan, ST, M.Si, MT selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada tanggal 02 Desember 2021 terdaftar dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Nopember 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. KURNIAWAN, ST, Msi, MT

Sebelum, tersangka Kurniawan, ST, M.Si, MT selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada tanggal 02 Desember 2021 terdaftar dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna. Pengajuan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon dan Rekan.

“Dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka terhadap Kurniawan, ST, M.Si, MT dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” jelas Munawal.

Selanjutnya, sesuai jadwal persidangan pada Jum’at ,17 Desember 2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH mengeluarkan surat perintah nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, SH, MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut.

“Kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 22 Desember 2021 termohon menngajukan Duplik dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat. Dan pada Kamis, 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan,” terang Munawal.

Sehingga akhirnya, kata dia, pada Senin, 27 Desember 2021 Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan:

  1. Menolak permohonan pemohon seluruhnya
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img