Viral Satpol PP Aceh Barat Disebut Ambil Uang Pengemis Tunanetra, Bupati: Uang Disimpan Utuh

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat mengambil uang milik seorang pengemis tunanetra. Menanggapi isu tersebut, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan uang yang diamankan masih tersimpan utuh.

“Uang hasil penertiban yang diamankan sebesar Rp 80 ribu dan Rp 260 ribu dari pengemis saat ini masih disimpan utuh. Uang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika bersedia datang secara resmi ke petugas Satpol PP,” kata Tarmizi di Meulaboh.

Menurut Tarmizi, informasi yang beredar di media sosial berasal dari pernyataan sepihak seorang tunanetra yang diduga berasal dari salah satu kabupaten/kota di wilayah pantai utara Aceh. Dalam video yang viral tersebut, pengemis itu mengaku uang hasil mengemisnya dirampas oleh petugas.

Namun, Tarmizi menegaskan narasi yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia memastikan uang senilai total Rp340 ribu masih disimpan secara utuh oleh petugas di Kantor Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mempersilakan pemilik uang tersebut untuk mengambilnya kembali. Tarmizi menjamin uang akan dikembalikan secara utuh tanpa ada potongan sedikit pun.

Ia menjelaskan, uang tersebut diamankan saat pemiliknya terjaring razia di salah satu lokasi di Meulaboh. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pengemis tersebut tidak melarikan diri ketika akan menjalani pembinaan, mengingat aktivitas mengemis dilarang di wilayah Aceh Barat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat turut mengimbau masyarakat, termasuk pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi. Tarmizi meminta masyarakat mengedepankan prinsip tabayun atau check and recheck sebelum menyimpulkan suatu informasi.

“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan menertibkan keberadaan gelandangan serta pengemis (gepeng) di wilayahnya,” lanjut Tarmizi.

Ia mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merapikan basis data masyarakat miskin di Aceh Barat, mulai dari kaum duafa, anak yatim, hingga masyarakat miskin ekstrem.

Menurut Tarmizi, dengan data yang kini telah tertata, tidak boleh ada lagi warga asli Aceh Barat yang terlantar atau mengalami kesulitan tanpa mendapatkan penanganan dari pemerintah.

Sementara itu, terkait keberadaan gelandangan dan pengemis maupun warga dari luar daerah yang datang ke Aceh Barat untuk meminta-minta, Tarmizi mengaku telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH agar tetap melakukan penertiban secara humanis.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News