Haji Uma Minta Polisi Usut Dugaan Sindikat Debt Collector Gadungan di Aceh Timur

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. 

Permintaan itu disampaikan setelah menerima laporan dari seorang warga yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Haji Uma mengatakan, laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, muncul dugaan penyalahgunaan data nasabah hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

Korban bernama Rahmat mengaku didatangi tiga orang yang mengaku sebagai debt collector pada 9 Juli 2026. Mereka meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan menunggak cicilan selama enam bulan.

Namun, Rahmat membantah memiliki tunggakan sebanyak itu. Ia mengaku sebelumnya telah melunasi tiga bulan tunggakan melalui petugas penagihan resmi, sehingga sisa tunggakan hanya tiga bulan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi ekonomi keluarganya terdampak banjir yang melanda Aceh pada Desember 2025.

Rahmat juga mengaku sempat menolak menyerahkan sepeda motornya. Namun, tidak lama kemudian rumahnya kembali didatangi seseorang yang disebut sebagai oknum anggota Polres Aceh Timur. Setelah kedatangan orang tersebut, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector.

“Keesokan harinya, korban menghubungi pihak perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan proses penarikan. Namun, pihak perusahaan disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan kendaraan tersebut,” kata Haji Uma dalam keterangannya kepada Nukilan.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian berupaya menghubungi orang-orang yang mengambil sepeda motornya. Namun, panggilan dan komunikasi yang dilakukan tidak mendapat respons.

Beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut justru diantar kembali ke rumah korban oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector bersama seorang anggota polisi.

Saat proses pengembalian kendaraan berlangsung, situasi sempat memanas. Dua orang yang diduga debt collector dilaporkan melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan data nasabah dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti.

“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota polisi, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Haji Uma.

Selain meminta penegakan hukum, Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan. Menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan identitas petugas, surat tugas, serta legalitas proses penarikan langsung kepada perusahaan pembiayaan.

Ia juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengamanan data nasabah dan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan MCF maupun Polres Aceh Timur terkait laporan tersebut. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Reporter: Rezi

Read more

Local News