Tuesday, May 21, 2024

Gampong Lamtutui dan Lamteungoh Sepakati Qanun Ketertiban dan Ketenteraman, Ini Muatannya

Nukilan.id – Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh, menyusul Gampong Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar menyepakati Qanun Gampong tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Kesepakatan itu berlangsung di Kantor Desa Lamtutui, Sabtu (29/10/2022) malam.

Kesepakatan diambil setelah dibahas pasal per pasal oleh perangkat Gampong dari dua Gampong tersebut. Rapat berhasil menyepakati 12 Bab dan 45 Pasal. Pendampingan dan penyusunan sendiri sudah dimulai sejak Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan hasil Pendampingan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala (USK) yang muatannya berisi:

Pasal 6 ayat (2) setiap orang dilarang saling menjelekkan, fitnah, hasutan, pencemaran nama baik, ancam mengancam, dan menyebarkan berita bohong (hoax) sehingga memicu keributan dan ketidaktenteraman masyarakat.

Pasal 15 ayat (1) setiap orang yang bukan muhrim dilarang berduaan dan/atau lebih di tempat umum, tempat tertutup atau tempat sunyi yang menjurus pada perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti khalwat (mesum), ikhtilath, zina, judi, miras, dan sejenisnya. Ayat (2) setiap orang dilarang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, memberikan, atau menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum, termasuk larangan penyediaan fasilitas.

Terhadap Pasal tersebut akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi pemutusan segala bentuk pelayanan administrasi Gampong. []

Editor: js

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img