Thursday, May 9, 2024

FPMPA Minta Polda Aceh Tinjau Ulang Kewajiban Membawa Surat Hasil Tes Antigen

Nukilan.id – Sekretaris Jendral Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA ) Irfan Nasruddin S.Sos mengkritik kebijakan terkait kewajiban membawa hasil tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota mulai tanggal 3 sampai 17 Mei 2021.

“Padahal sudah ada kebijakan dan keputusan Pemerintah dan Kapolda Aceh untuk menimalisir penyebaran Covid 19 di Aceh. Untuk itu harus ada regulasi yang tanpa membebani dan membuat masyarakat panik,” kata Irfan Nasrudin lewat rilis yang dikirim, Minggu (2/5/2021).

Irfan juga mengajak Pemerintah Aceh untuk berpikir dan bertindak sistematis dalam mengatur persoalan penangangan pandemi Covid-19 di Aceh ini.

“Seharusnya keputusan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 terbit dari satu pintu. Sehingga tidak membingungkan rakyat oleh kebijakan yang kontroversi,” ujarnya

Sebelumnya Dirlantas Polda Aceh sudah mengeluarkan pernyataan kewajiban membawa surat keterangan antigen dan berlaku mulai tanggal 3 hingga 17 Mei 2021 bagi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Aceh menyampaikan pihaknya belum menerima keputusan apapun dari Pemerintah Aceh.

“Ini menandakan koordinasi tidak jalan,” Kata Sekjend FPMPA itu.

Untuk itu–Irfan Nasruddin mendesak Polda Aceh untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan Kontroversi dan berbagai spekulasi di tengah rakyat Aceh.[]

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img