Monday, May 27, 2024

Finalisasi buku, Tim PPHIMM Jakarta Adakan Penelitian Selama 168 jam di Provinsi Aceh

Nukilan.id – Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM) Jakarta melakukan penelitian lapangan (field Reaseaech) di Provinsi Aceh dengan melakukan interview (wawancara) dengan sejumlah Tokoh di Aceh.

TIM PPHIM yang di pimpin oleh Prof. Dr. Teuku H. Abdul Manan SH SIP M.Hum merupakan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Dr. H. Khoirul Anwar S, Ag. MH, dan Abdurrahman Rahim SHI MH. Keduanya merupakan Hakim Yustisial / asisten hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, team ini juga diperkuat Oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Zikri SHI MH dan Yusnardi SHI MH (Abu Yus) yang menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Ketua PPHIMM Prof Abdul Manan menyatakan, sebagai salah satu wujud mengembangkan hukum islam di Indonesia pihaknya dalam memperkuat khazanah ilmu pengetahuan sedang menyusun buku dengan judul “ Eksistensi dan Dinamika Perkembangan Hukum Islam dan Mahkamah Syar’iyah dalam sistem Peradilan di Indonesia. Kata Prof Manan Disela kegiatan wawancara narasumber oleh Team PPHIM yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, (16/11/ 2021).

“upaya terkait penyempurnaan buku ini tentu kami harus menggali narasumber utama, agar tidak terjadi distorsi atau keambigusitas sejarah, yaitu dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah Tokoh Aceh diantaranya Dr Ir Azwar Abu Bakar MM, Prof Dr H A Hamid Sarong SH MH, Prof Dr Syahrizal Abbas MA. Prof Dr H. Alyasa’ Abu Bakar MA, Dr H. Jufri Galib SH MH, Drs. H Soufyan Saleh SH. Jelasnya

Prof Manan yang juga putra asli Panton Labu Kabupaten Aceh Utara,  menambahkan Perkembangan hukum Islam di Aceh maju pesat dalam mewarnai pembangunan sistem hukum di Indonesia, kita tahu bahwa Provinsi Aceh mempunyai Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat serta Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah, hasil rapat PPHIMM memilih Aceh karena Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan diperkuat dengan Undang Undang Khusus yaitu undang undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, Tentu legal Yuridis Formil perkembangan hukum.

Islam di Aceh kuat sekali dengan keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, ini harus kita apresiasikan khusus kepada sejumlah Stakeholders atas jasa jasa untuk Provinsi Aceh baik yang ada dipemerintah Pusat dan di Aceh tentunya, ujar mantan Hakim Agung yang sangat produktif dan telah melahirkan karya ilmiah baik dalam bentuk buku, makalah nasional dan internasional, artikel juga essay, Prof Manan satu satunya mantan Hakim Agung karir dari kamar Peradilan Agama yang bergelar professor.

Dr Khoirul Anwar S,Ag MH didampingi Lessor Officer Team Yusnardi SHI MH ( Abu Yus ) menyampaikan “ kegiatan kami insya Allah akan berlansung selama 7 hari di Aceh, dan sejauh ini Luar biasa hasil yang kami dapatkan dari wawancara sejumlah tokoh di Aceh yang terlibat lansung dalam hal terkait, tentu data sekunder akan memperkuat basic data penelitian kami secara holistik untuk penyempurnaan buku yang akan rampungkan ini, kami mengucapkan terima kasih tak terhingga atas kerja sama dan keluangan waktu yang diberikan sejumlah narasumber. Ujar Dr Khoirul.

Dr Khoirul menambahkan Dan insya Allah kami akan selalu mengingat petuah mantan Mentri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dr Ir Azwar Abu Bakar MM untuk menjaga Prof Manan yang mempunyai jasa besar untuk pengembangan Tugas Pokok dan Fungsi Serta Kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah dalam sistem Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Jasa Besar Pak Azwar juga tidak mungkin dilupakan oleh teman teman hakim di seluruh di Indonesia, beliau adalah salah satu tokoh dibalik kenaikan Gaji Hakim pada jajaran Mahkamah Agung beberapa tahun silam, pungkasnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img