NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mengaktifkan dua keuchik atau kepala desa yang sebelumnya sempat dinonaktifkan setelah keduanya menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai temuan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, mengatakan keputusan mengaktifkan kembali kedua keuchik tersebut diambil setelah yang bersangkutan memenuhi tanggung jawab atas temuan audit penggunaan dana desa.
“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” kata Said Fadheil di Meulaboh, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kedua keuchik tersebut dinonaktifkan lantaran adanya temuan audit terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian dana tersebut yakni Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dengan pengembalian lebih dari Rp189 juta, serta Gampong Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, dengan pengembalian lebih dari Rp470 juta.
Pengembalian dana tersebut menjadi syarat utama untuk memulihkan status jabatan kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara.
Said Fadheil menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat lima kepala desa lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian dana secara penuh. Pemerintah daerah pun memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan, baik secara administratif maupun melalui jalur hukum.
Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, total temuan kerugian negara dari hasil audit sebelumnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun, hingga Kamis (7/5/2026), dana yang telah berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
“Sehingga saat ini tersisa sebesar Rp 5,9 miliar lebih yang masih ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu,” kata Said.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan seluruh keuchik, baik yang sedang nonaktif maupun yang masih menjabat, agar mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat.
“Dalam penggunaan dana desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini penting agar saat dilakukan pengawasan, tidak ditemukan lagi penyimpangan di gampong-gampong (desa),” ujarnya.
Menurut Zakaria, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan dana desa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi turut memberikan apresiasi kepada aparatur desa yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

