NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan jarimah ikhtilat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Rabu (15/7) di ruang Tahap II Kejari Banda Aceh. Enam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dalam ketentuan tersebut, para tersangka diancam dengan uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (15/7/2026).
Usai proses pelimpahan, tiga tersangka yakni RM, MA, dan FA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni NA, ZY, dan IA, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga.
Penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Mahkamah Syariah untuk proses penuntutan.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan institusinya berkomitmen mengawal penegakan Syariat Islam secara konsisten dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Menurutnya, perkara tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pengelola usaha penginapan di Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengelola penginapan dan fasilitas umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutupnya.
Reporter: Rezi

