Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ZIS di Aceh Tengah Ditahan

Share

NUKILAN.id | Takengon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Tahun Anggaran 2022. Penahanan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah, yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Empat tersangka yang ditahan adalah HM (55), HZ (53), ZU (47), dan JP (33). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyelewengan dana ZIS senilai Rp 1,74 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas di Masjid Agung Ruhama, seperti tempat wudhu, MCK, serta penataan landscape. Namun, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/8/2024), ketika keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di kantor Kejari Aceh Tengah. Setelah pemeriksaan, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sebagai persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana ZIS yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan pembangunan fasilitas keagamaan. Kejari Aceh Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pengelola dana ZIS lainnya agar menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News