Nukilan.id – Pemantau penyelidikan di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi mengatakan upaya investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang berkolaborasi dengan sinarpidie.co merupakan suatu strategi advokasi yang sangat bagus dengan mendalami kasus dugaan extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) berbasis jurnalistik dengan menggandeng media sinarpidie.co.
Dari informasi yang diterima Nukilan.id, investigasi ini menelusuri dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie sejak tahun 1991-1995.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Langsungkan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP
“Apa yang sudah dilakukan teman-teman ini bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam konteks yudisial penyelesaian pelanggaran HAM, terutama terkait dengan kewenangan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus-kasus seperti ini,” ujar Eka Azmiyadi dalam diskusi Diseminasi Hasil Pendokumentasian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Kantor LBH Banda Aceh, Jumat (28/7/2023).
Eka menambahkan, saat ini ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, yaitu peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok. Sementara dua kasus pelanggaran HAM lainnya masih dalam penyelidikan.
Kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berlandaskan pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
“Dengan landasan hukum UU ini, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat untuk nanti ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung,” demikian disampaikan EKa Azmiyadi. [Sammy]
Baca Juga: LBH Banda Aceh Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Mane dan Geumpang