Monday, May 13, 2024

LBH Banda Aceh Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Mane dan Geumpang

Nukilan.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berkolaborasi dengan sinarpidie.co melakukan pendalaman terhadap peristiwa extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) atau dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie sejak tahun 1991-1995.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan dari penelusuran tim dengan membaca dokumen, validasi data, dan mewawancarai para pihak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada peristiwa tersebut.

“Hal ini wajib menjadi perhatian para pihak dalam upaya pemenuhan keadilan. Lembaga resmi negara harus menyelidiki peristiwa-peristiwa tersebut, termasuk menyelesaikannya secara yudisial jika ditemukan adanya pelanggaran HAM berat,” ujar Syahrul dalam diskusi Diseminasi Hasil Pendokumentasian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Kantor LBH Banda Aceh, Jumat (28/7/2023).

Tim investigator peristiwa tersebut, Firdaus Yusuf mengungkapkan temuan tim di lapangan pada tahun 1991 telah terjadi penembakan dan pemenggalan kepala terhadap dua warga sipil penduduk Gampong Leupeu, Kecamatan Geumpang, yaitu M Jalil Selek dan Ali Yakob.

Kepala mereka dipertontonkan di Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Simpang Turue, sementara tubuh mereka ditinggalkan di tengah hutan. Hingga kini masing-masing terdapat dua makam dari warga sipil tersebut; satu untuk kuburan badan di lokasi kejadian dan pemakaman umum untuk kuburan kepala mereka.

“Ini merupakan taktik shock therapy yang dilakukan oleh pasukan Kopassus pada waktu itu dengan memobilisasi masyarakat sipil untuk meneror dan menakut-nakuti mereka agar tak bergabung atau membantu GPK-AM (Gerakan Pengacau Keamanan-Aceh Merdeka),” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, peristiwa yang didalami itu menyangkut dengan penyergapan mantan Panglima GAM wilayah Pidie, Pawang Rasyid. Peristiwa-peristiwa ini, kata Firdaus bukanlah peristiwa biasa karena masuk kategori extrajudicial killing.

Peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yusidial yang dilakukan Presiden Jokowi di Rumoh Geudong Juni lalu jangan sampai menutup upaya penyelesaian peristiwa lainnya, termasuk memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan perhatian sama sekali.

Reporter: Sammy

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img