Saturday, April 27, 2024

Dukung Keputusan Presiden, Dr Nasrul Zaman: Sekda Jangan Rangkap Jabatan Gubernur

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman sepakat dan mendukung keputusan presiden agar Sekretaris Daerah Provinsi tidak diberi rangkap jabatan Gubernur, karena dapat membuat pejabat gubernur tidak mampu memberi pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara baik.

Hal itu–kata Nasrul– sesuai Perpres no. 3 tahun 2018 yang mengatur tentang tugas sekda yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda juga merangkap sebagai pejabat gubernur yang memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas tersebut dikhawatirkan pada akhirnya pejabat gubernur tidak mampu memberikan pelayanan internal adminsitrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” kata Nasrul Zaman di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).

Menurut Nasrul Zaman, jika memaksakan rangkap jabatan maka kewenangan yang sangat besar dan luarbiasa tersebut akan membuat kecenderungan sifat dan sikap koruptif semakin terbuka dan bisa dengan mudah terjadi dan merugikan daerah dan masyarakat masyarakat yang dipimpin.

“Kita berharap Presiden dan Mendagri tidak memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai pejabat gubernur, terlebih periode pemilu serentak masih relatif 2 tahun mendatang. Sangatlah bagus apabila sekda dan pejabat gubernur orang yang berbeda, karena akan dapat memberikan harapan pelayanan publik yang terbaik,” demikian Nasrul Zaman. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img