Dua Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20), yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi dan menggelar perkara terkait insiden tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan yang berujung pada terbakarnya sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK.

“Benar (2 tersangka). Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara itu, MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Dizha menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, polisi berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk mendalami kasus tersebut.

“Jika seluruh saksi baru hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik yang berujung pada pembakaran tersebut berawal dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi beberapa hari sebelum insiden.

Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan. Pada hari yang sama, keributan juga terjadi di Sekretariat BEM USK yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dilakukan upaya mediasi oleh pihak kampus, konflik tidak mereda. Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka ringan.

Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik diduga menyerang Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov. Akibat serangan itu, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan serta terbakar.

Dizha menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” katanya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News