Friday, April 26, 2024

DR Nasrul Zaman Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Qanun LKS

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Punlik Dr. Nasrul Zaman, ST, M.Kes. mengingatkan, semangat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah semangat mendukung penerapan syariat yang kaffah, karena itu usaha revisi LKS harus ditahan.

“Saya sangat mendukung keberadaan dan implementasi qanun LKS di Aceh yang baru seumur jagung. Jadi kalaupun hendak direvisi kita harus menunggu dulu sampai 3-5 tahun ketika qanun ini benar-benar telah berjalan,” Kata Nasrul Zaman, Jum’at (2/7/2021).

Selain itu. kata Nasrul Zaman, saat ini masyarakat Aceh juga sedang menunggu respon dan kesiapan pemerintah Aceh untuk membantu membantu kesiapan semua Bank Syariah dalam memberikan layanan kepada masyarakat Aceh.

“Yang harus kita lakukan bersama adalah mendorong pihak pemerintah pusat untuk segera memberlakukan transaksi syariah jika berkaitan dengan Aceh,” ujarnya.

Menurut Nasrul Zaman, masalah yang lebih besar sebenarnya adalah dukungan dari pemerintah pusat yang masih lemah pada Qanun LKS ini karena nomor rekening proyek DAK pusat masih menggunakan akun bank conventional, meski proyeknya di Aceh.

Untuk itu, lanjutnya, DPRA dan pemerintah Aceh harus perkuat implementasi Qanun LKS ini, jika kemudian dibutuhkan revisi maka lakukanlah, karena itu sudah punya empiris dan argumentasi yang kuat.

“Kalau hanya soal layanan BRIlink yang tak bisa dilakukan lagi di Aceh, itu hanyalah soal kecil yang dapat diatasi dengan meminta Bank Syariah yang ada di Aceh untuk bisa melakukannya dengan konsep syariah,” demikian Nasrul Zaman.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img