Thursday, May 9, 2024

DPRK Siemelu dan Perangkat Gampong Adukan Rekanan Jembatan ke Dinas PUPR Aceh

Nukilan.id – Anggota DPRK dan perangkat Gampong Desa Linggi, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, mengadukan kondisi pembangunan jembatan darurat dan bekas leger beton jembatan lama di Desa Linggi 1 dan suak linggi kabuapten Simeulu, yang hingga kini belum dibersihkan sehingga meresahkan warga.

Aduan itu disampaikan lansung Ketua Komisi C DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, anggota komisi D Irawan, Keuchik Desa Linggi 1 Salmumiadi S.Sos.i, ketua Pemuda Rismansyah, Bendahara Pemuda Alamsir, dan tokoh masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Sulmanudin yang diterima Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Aceh), Muhammad Yasir. di kantor Dinas PUPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/07/2022).

“Pembangunan jembatan Linggi dan Suak Linggi 1 yang bersumber dari APBA tahun 2021 hingga kini masih menjadi persoalan,” kata ketua komisi C DPRK Ihya Ulumuddin.

Kata Ihya masalah utama bekas leger beton jembatan lama dan jembatan darurat dari batang kelapa dari dalam sungai belum dibersihkan, akibatnya perahu nelayan tidak bisa lewat di bawah jembatan, dan menyebabkan menumpuknya sampah, sehingga air sungai terhambat mengalir yang dikhawatirkan dapat terjadi banjir.

“Kami meminta Dinas PUPR Aceh segera memanggil pihak rekanan, sebab kami sudah melakukan komunikasi dengan rekanan, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami harap ini segera dituntaskan, karena sampai saat ini kalau itu tidak segera dibersihkan bekas leger beton dan jembatan darurat, maka perahu nelayan tidak bisa melintas dibawah jembatan itu,” katanya.

Ihya menyebutkan, persoalan lainnya juga menyangkut perkara utang yang belum dilunaskan rekanan saat pekerjaan pembangunan jembatan Linggi dan Suak Linggi 1.

Dijelaskan, pada saat pengerjaan pembangunan jembatan ada beberapa bagunan masyarakat dirobohkan, kemudian utang sewa rumah dan utang makan minum pihak pekerja di kios masyarakat, yang ditotalkan semuanya mencapai kurang lebih Rp 76 juta.

“Surat perjanjian soal ganti rugi sarana umum dan utang dengan beberapa pemilik kios ada sama kepala desa yang jumlahnya mencapai RP 76 juta. Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti. Maksud kedatangan kami kesini agar PUPR mengetahui juga persoalan ini,” jelasnya.

Disisi lain Sekdis Dinas PUPR Aceh, Muhammad Yasir mengatakan, akan berkomunikasi dengan Kadis PUPR untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami perlu duduk dengan kadis terlebih dahulu untuk kemudian akan memanggil pihak rekanan,” jelas Muhammad Yasir.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img