DPRA Nilai Aceh Masih Bergantung pada Dana Transfer, Minta Optimalisasi PAD

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti tingginya ketergantungan Pemerintah Aceh terhadap dana transfer pusat dalam pembahasan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, saat membacakan rekomendasi DPRA dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Menurut Ilmiza, realisasi pendapatan Aceh tahun 2025 menunjukkan dominasi dana transfer yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun atau 75 persen dari target pendapatan daerah. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Aceh (PAA/PAD) dinilai masih rendah.

“Pemerintah Aceh belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli Aceh sehingga ketergantungan terhadap dana transfer masih cukup tinggi,” kata Ilmiza saat membacakan rekomendasi Pansus, dikutip Nukilan, Rabu (20/5/2026).

Dalam laporan tersebut dijelaskan, realisasi pendapatan Aceh tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan dinilai dipengaruhi belum optimalnya penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi, dan sumber pendapatan sah lainnya.

Pansus merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk merevisi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta menggali sumber pendapatan baru guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, DPRA meminta pemerintah lebih agresif menagih piutang daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah.

“Percepatan pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan penguatan sumber pendapatan daerah agar Aceh tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat,” sebut Ilmiza.

DPRA menilai penguatan PAD menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News