DPRA: Kasus Kekerasan Seksual Harus ke Pengadilan Negeri bukan Mahkamah Syar’iyah

Share

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui permintaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus di sela rapat pembahasan perbandingan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan UU Perlindungan Anak di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (14/2/2022).

“Jadi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus ke Pengadilan Negeri bukan ke Mahkamah Syar’iyah, agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” kata Pria yang akrab disapa Tgk Yunus.

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama para tokoh dan praktisi hukum untuk membahas secara mendalam tentang revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022.

“Kita siap menerima masukan yang meraka tambahkan, namun karena karena revisi Qanun Jinayat ini sangat kursial, maka kita akan duduk kembali dengan tokoh-tokoh dan pratisi hukum untuk membahas secara mendalam,” ujar Tgk Yunus.

Sementara itu, Tgk Yunus menyampaikan, terkait saran YLBHA untuk pembentukan Qanun tentang Perlindungan Anak, pihaknya akan menyampaikan saran tersebut dalam rapat umum DPRA dan nantinya juga akan diajukan ke Badan Legislatif (Banleg) DPRA.

“Karena rencana kami dari awal itu hanya merevisi Qanun Jinayat pasal, 34, 47, dan 50 untuk menguatkan hukuman bagi pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News