Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sofyan Djalil agar dapat memenuhi lahan untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).
“Tanah untuk kombatan yang diperintahkan Presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN sampai hari ini belum juga dijalankan,” kata Pon Yahya.
Politisi Partai Aceh (PA) itu menegaskan, apabila Menteri ATR/BPN tidak melaksanakannya, maka DPRA akan mempelajari kembali dan melakukan musyawarah dengan pihak lembaga hukum. Karena, kepemimpinan Menteri ATR/BPN ini sama saja dengan proses memulai sikap MoU Helsinki.
“Jika memang tidak dijalankan, maka kita akan proses secara hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Dan sebenarnya sebagai Menteri, dia harus menjalankan perintah Presiden,” pungkas Pon Yahya yang juga mantan Panglima GAM itu.
Menurutnya, menteri ATR belum menjalankan Peraturan Presiden (PERPRES) NO 23 tahun 2015 tentang pertanahan, yakni pengalihan kewenangan dari BPN kepada Dinas Pertanahan Aceh.
“Masalah lahan eks kombatan ini harus sesuai dengan point 325 MoU Helsinki, yang peruntukannya untuk mantan pasukan GAMÂ tahanan politik dan
masyarakat korban konflik,” ujarnya. []
Reporter: Hadiansyah