Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepakat mulai 1 April 2022 Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap melayani masyarakat Aceh. Dan Pemerintah Aceh akan tetap melanjutkan pembayaran premi JKA hingga Desember tahun 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin di sela rapat antara DPRA, Pemerintah Aceh dan BPJS di ruang rapat serbaguna DPRA, Jum’at (25/3/2022).
“Kita juga tetap mengupayakan untuk mengurangi beban tanggungan Premi JKA yang setiap tahunnya itu cukup besar. Langkah itu akan dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pengurangan jumlah peserta JKA, dan dialihkan ke layanan JKN-KIS,” ujar Politisi Partai Geridra itu.
Selain itu, kata Safaruddin, DPRA dan Pemerintah Aceh akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambahkan anggaran untuk pembayaran premi JKA ini.
“Itulah semangat kami bersama Komisi V dan Pemerintah Aceh, karena kami mempunyai pandangan dan keinginan yang sama yaitu melanjutkan pelayanan JKA untuk masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait tumpang tindih data penerima JKA dan Jaminan Kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Safaruddin menyampaikan, bahwa DPRA dan Pemerintah Aceh akan terus melakukan evaluasi dengan membentuk Tim Konsilidasi bersama.
“Harapan kami, sebanyak 980.000 masyarakat Aceh akan dialihkan ke JKN-KIS, dan ini butuh waktu untuk melakukan kajiaan, dan kita juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkas Safaruddin.
Reporter: Hadiansyah