DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara: Ini Enam Poin Perubahannya

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang (UU) tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, yang digelar pada Kamis (19/9) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.

Revisi ini disusun untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada Presiden dalam menyusun kementerian negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menegaskan pentingnya perubahan ini.

“Revisi ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara sesuai kebutuhan, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” jelas Awiek dalam paparannya.

Enam Poin Perubahan UU Kementerian Negara

Terdapat enam poin perubahan utama yang disepakati dalam revisi UU Kementerian Negara ini:

  1. Perubahan Pasal 15
    Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga maksimal 34 kementerian, tetapi akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi presiden dalam menentukan kementerian sesuai situasi dan prioritas pemerintahan.
  2. Penulisan dan Pengaturan Unsur Organisasi
    Pasal 9A ditambahkan dalam revisi ini. Pasal ini mengatur bahwa penulisan, pencantuman, dan pengaturan unsur organisasi di kementerian dapat diubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
  3. Penghapusan Pasal 10
    Penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara dihapuskan. Penghapusan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
  4. Penyisipan Pasal 6A
    Dalam revisi ini juga terdapat penyisipan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian berdasarkan sub urusan pemerintahan tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan yang memiliki ruang lingkup spesifik dapat dikelola secara mandiri.
  5. Perubahan Judul Bab VI
    Bab VI dalam UU tersebut kini berubah menjadi “Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya”. Ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menjalankan fungsinya.
  6. Penambahan Tugas Pemantauan UU
    Di Pasal II, ditambahkan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang menjadi tanggung jawab kementerian, memperkuat peran kementerian dalam memastikan implementasi undang-undang yang efektif.

Revisi UU Kementerian Negara ini diharapkan akan memperkuat keleluasaan presiden dalam membentuk struktur pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News