NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait perkembangan proses hukum yang dijalani 18 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand.
Kepala DKP Aceh melalui Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan, M Surya Putra, mengatakan para nelayan tersebut saat ini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut.
“Prosesnya tetap berjalan. Mereka diproses hukum dan menjalani persidangan terlebih dahulu. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi terkait berapa lama masa penahanan, bentuk hukumannya maupun besaran denda yang akan dikenakan,” kata Surya Putra saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penanganan kasus nelayan yang ditangkap di perairan negara lain merupakan kewenangan negara tempat pelanggaran terjadi. Karena itu, setiap nelayan yang terbukti memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin akan diproses berdasarkan hukum negara bersangkutan.
Surya menjelaskan, berdasarkan sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan nelayan Indonesia di Thailand, India maupun Myanmar, sanksi yang diberikan biasanya ditentukan melalui proses persidangan.
Terkait upaya pendampingan terhadap para nelayan, Surya menyebut komunikasi dilakukan melalui KBRI di Thailand. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
“Jalur komunikasi kami melalui KBRI. Sampai hari ini belum ada informasi tambahan mengenai putusan, lama hukuman ataupun perkembangan lainnya,” sebutnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan 19 nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEE Thailand.
Dari jumlah tersebut, satu anak buah kapal (ABK) bernama M. Yunus telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berstatus di bawah umur. Pemulangan dilakukan dengan pendampingan penuh dari KBRI Thailand.
“Yang sudah dipulangkan adalah satu ABK yang masih di bawah umur. Proses pemulangannya dibantu sepenuhnya oleh pihak KBRI dan kasus itu sudah selesai,” ujarnya.
Sebanyak 18 nelayan yang masih menjalani proses hukum tersebut berasal dari dua kapal penangkap ikan. Kapal KM Bahagia Satu diawaki oleh Zarkasyi, Hamdani, Samsul Bahri, Yahdi, dan Syarkawi.
Sementara kapal KM Aneuk Manja membawa 14 ABK, yakni Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, M. Yunus, dan M. Saputra. Dari daftar tersebut, M. Yunus telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berstatus anak di bawah umur. []
Reporter: Sammy



